PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
PRODUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Hatika
Hairani
171201030
Hut
3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
Produk
Undang-Undang Kehutanan
Potensi sumber daya
alam Indonesia sangat besar dan beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah
satu kekayaan alam bangsa Indonesia yang sangat berharga yang memberikan
manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan
dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini
sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan
konstitusional yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.” Ketentuan Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan
tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada Negara
untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi
dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada
Negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan
kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber
daya alam yang ada di Indonesia.
Hubungan Negara dengan
sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menurut Mahkamah Konstitusi diturunkan ke dalam lima fungsi
yaitu: pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (behersdaad), kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), serta pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka
penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan,
berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga penyelenggaraan kehutanan harus
dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung
gugat. Sejalan dengan hal tersebut dibutuhkan asas pembangunan kehutanan yang
berkeadilan dan
berkelanjutan
(just and sustainable yield principle).
Asas ini meletakkan masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan
secara aktif dan intrasistem.
Indonesia mempunyai
hutan tropis dengan luas terbesar ketiga setelah Brazil dan Zaire, yaitu seluas
133,7 juta hektar, yang meliputi 10 persen dari total hutan tropis di dunia.
Hutan mempunyai fungsi utama sebagai paru-paru dunia serta penyeimbang iklim global.
Keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi kedua dunia setelah Columbia,
sehingga keberadannya perlu dipertahankan. Hutan Indonesia merupakan mega biodiversity dan sebagian besar
merupakan lahan gambut yang perlu dilestarikan.
Peraturan perundangan
menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang
tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang
tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan
dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak
dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan
di Indonesia.
Sektor kehutanan
dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan
tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga swadaya
masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok
tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang
dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat.
Sama halnya dengan
berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan
pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan
perundangan di Indonesia:
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan
Pemerintah
- Peraturan
Presiden
- Peraturan
Daerah Provinsi
- Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini
merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok
Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki
perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas
informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam
undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian,
undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat
adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian
dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang
ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik
pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
UU Kehutanan menentukan
bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai
oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak
diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada
pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau
mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara
orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan
3 hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin
dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun
demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta
bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
·
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang
menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang
ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif
dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya
diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber
daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak
negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah
keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga
pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan
meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi
rencana umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan
penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan
masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian.
·
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-undang
ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan,
undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan
ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan
kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait
dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat
untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
2.
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·
TAP MPR No IX/2001 dan Tap MPR No.III/2000
Dimasukkannya
kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum
yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam
sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP
MPR dalam urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau
akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan
tafsir hukum yang berbeda-beda.
Dua ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung
adalah TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya
Alam, dan Tap MPR No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan
perundang-undangan. TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan
antar sektor dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah secara optimal,adil,berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk
sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dengan adanya TAP ini semua sector diharapkan
dapat mempunyai satu arah dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya
agraria. Karena itu TAP ini mempunyai dampak
positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena dapat dijadikan dasar untuk
koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan di lapangan
Pembaharuan agraria, atau sering
juga digunakan istilah “Reforma Agraria” sebagai
pengganti istilah “Agrarian Reform”,
merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Seluruh
pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia,
sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan
ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non pemerintah
menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria
dijadikan perhatian bersama.
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Beberapa
alasan dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah-RI, adalah:
1.
Bahwa Undang-Undang No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau
perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut.
2.
Dengan tidak diaturnya
kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama bagi investor yang telah
memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sehingga
menempatkan pemerintah dalam posisi sulit untuk mengembangkan investasi.
3.
Dengan demikian diperlukan
peraturan perundang-undangan untuk mendorong kepercayaan investor. (Konsideran
menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam
Pasal 1 Perpu ini dikatakan bahwa bagi pemegang izin dan perjanjian
pertambangan diperkenankan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan
lindung sesuai dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini merupakan
dispensasi (pengecualian dari suatu larangan atau kewajiban hukum), yakni Pasal
38 ayat (4) Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan dikecualikan
(tidak diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi pemegang izin yang
diperoleh sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila
dilihat dari substansi Perpu No. 1/2004, latar belakang dikeluarkannya Perpu
ini adalah hanya untuk memberikan kedudukan dan kepastian terhadap izin-izin
dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan lindung dari akibat adanya
larangan oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar
belakang keluarnya Perpu ini amat lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu ini pun
tidak menyentuh persoalan ‘penyelamatan negara’. Justru dengan keluarnya Perpu
ini dapat membahayakan keselamatan negara dalam konteks ‘penyelamatan hutan
lindung’ yang menjadi tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang No. 41/1999
tentang Kehutanan
4. Peraturan Pemerintah
·
PP 6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada PP 6/2007 dan PP 3/2008 terdapat
beberapa pasal yang mengatur tentang hutan lindung, yaitu pasal 23 sampai
dengan 30 dan pasal 92 tentang Hutan Kemasyarakatan.Secara umum, pasal 23
sampai dengan 30 menjelaskan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang dapat
dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama yang
dapat dilaksanakan pada hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Masing-masing kegiatan
dilakukan tanpa harus mengubah fungsi lindungnya, dilakukan dengan mengajukan
ijin terlebih dahulu pada yang berwenang sesuai peraturan perundangan,
mempunyai jangka waktu tertentu, luas dan jumlah tertentu serta ijin dapat
diperpanjang sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan pasal 92 dan seterusnya
menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan melalui
kegiatan Hkm.
Secara
keseluruhan isi pasal sudah sangat jelas, namun karena pasal-pasal ini
bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan, maka harus ada
sosialisasi dan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat target, karena beberapa
istilah masih bersifat teknis. Pada peraturan dijelaskan pula bahwa ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut akan dijelaskan dengan lebih detail melalui peraturan
menteri. Hal ini juga menjadi kendala pelaksanaan, karena sampai saat
penelitian dilakukan, peraturan yang dimaksud belum dikeluarkan sebagai acuan
daerah, sehingga pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten belum dapat
menindaklanjuti lebih jauh
Pada PP
38/2007, urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat pada lembar lampiran.
Dari 59 urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat 19 urusan yang terkait
dengan pengelolaan hutan lindung. Dari 19 urusan bidang kehutanan yang terkait
dengan pengelolaan hutan lindung terlihat adanya nuansa sentralistik. Wewenang
pemerintah pusat meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria
kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan lindung. Wewenang pemerintah propinsi
dan pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas pada penyelenggaraan kegiatan,
pengusulan dan pemberian pertimbangan teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan
kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan, wewenang sepenuhnya
ada pada pemerintah pusat.
Ketiga
urusan tersebut sebenarnya sangat rawan karena berkaitan dengan batas wilayah
di mana banyak masyarakat sekitar hutan yang mengklaim tanah-tanah yang
seharusnya masuk dalam kawasan. Apabila timbul masalah, pihak dinas kehutanan
kabupatenlah yang menanganinya, sehingga pihak dinas kehutanan kabupaten
berharap ada wewenang mereka dalam kegiatan tersebut di atas. Adapun apabila
ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan wewenang tersebut masih dipegang
oleh pemerintah pusat, sebaiknya ada standar waktu yang jelas untuk pemberian
keputusan pada usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul karena ada
kasus pengusulan alih fungsi hutan yang sampai dua tahun belum didapatkan hasil
apakah diterima atau ditolak.
·
PP 44/2004 tentang
Perencanaan Kehutanan
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 24 ayat 3 (b)
mencantumkan enam kriteria hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai
lereng lapangan 40 persen atau lebih, mempunyai ketinggian di atas permukaan
laut 2000 meter atau lebih, kawasan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan
intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih, kawasan hutan yang mempunyai tanah
sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen, kawasan
yang merupakan daerah resapan air, dan kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
Di satu sisi hutan lindung memiliki fungsi ekologis seperti
fungsi hidrologi, konservasi tanah, kestabilan iklim, serta konservasi plasma
nutfah. Di sisi lain, pada era otonomi daerah ini hutan lindung masih
diharapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tingkat II,
serta sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya, sesuai dengan peraturan
pemanfaatan hutan lindung yang tercantum dalam UU no 41 Tahun 1999 yang diatur
lebih lanjut dalam PP 34 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah yang
Mengatur Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957 Tentang Pengelolaan Hutan
2.
PP No. 21/1970 Tentang HPH dan HPHH
3.
PP No. 33/1970 Tentang Perencanaan Hutan
4.
PP No.28/1985 Perlindungan Hutan
5.
PP No.29/1982 Analisis Dampak Lingkungan
6.
PP No.47/1997 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. PP No.18/1994 Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan
Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan
Taman Wisata Alam
8. PP No.62/1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan diBidang
Kehutana kepada Daerah
9.
PP No.68/1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan PelestarianAlam
10.
PP No.25/2000 Batas Kewenangan Pusat dan Daerah
11.
PP No.4/2001 Keharusan Pengembalian Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan
13.
PP No.44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
14.
PP No.45/2004 Perlindungan Hutan
5. Peraturan
Presiden
·
Keppres No. 32/1990
Keppres No. 32/1990
menyebutkan bahwa kriteria kawasan lindung yaitu
1. kawasan
dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 175 atau lebih.
2. Kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3. Ketinggian
2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan kawasan
lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan
dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan mempertahankan
keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam
·
Keppres No. 41/2004
Keppres No. 41/2004 ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13
perusahaan tambang yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk
melanjutkan kegiatannya sampai berakhir ijin atau perjanjian dimaksud. Walaupun
SK ini jelas bertentangan dengan pasal 38 ayat 4 UU No.41/1999. Tetapi Keppres
ini menyebutkan bahwa ijin didasarkan atas prinsip pinjam pakai sesuai
ketentuan Menteri Kehutanan. Karena itu terbuka ruang untuk operasional
lapangan melalui SK Menteri Kehutanan sehingga kerusakan hutan lindung dapat
diminimalkan, misalnya dalam bentuk aturan dan sangsi yang lebih tegas tentang
upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan.
6.
Peraturan Menteri
·
Permen No. P.12/2004 tentang Jaminan
Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 diatur bahwa penggunaan kawasan hutan lindung
untuk kegiatan pertambangan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri dalam
bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan
kompensasi. Kemudian berdasarkan permohonan diajukan, Kepala Badan Planologi
Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan izin kegiatan eksplorasi di dalam
kawasan hutan lindung.
· P.
55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan
Negara
Dalam upaya menjamin
kelestarian hutan rakyat, maka pengaturan atau penatausahaan hasil hutan di
hutan rakyat menjadi suatu hal yang penting dan strategis untuk diperhatikan
sehingga kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan
(PUHH) dari hutan rakyat dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal
tersebut maka penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum
atau dasar hukumnya yang jelas dan tepat.
Kejelasan payung hukum
tersebut dipertanyakan sehubungan dengan perubahan peraturan mengenai PUHH dari
SK Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 menjadi Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari
hutan negara. Perubahan aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap
kelancaran pelaksanaan PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam
Permenhut tersebut lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada
di hutan rakyat.
Pemanfaatan hutan
rakyat diatur berdasarkan Permenhut Nomor P.26/MenhutII/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pemanfaatan
hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai
dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh manfaat yang
optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya. Pada pasal 16
dinyatakan, bahwa tata cara pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Permenhut No. P.26/2005 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 diatur dengan peraturan
Bupati/Walikota. Selanjutnya pada pasal
18 dinyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk
pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil hutan
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003, yang kemudian beberapa pasal dalam SK
tersebut disempurnakan dengan Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2005, dan
Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul
Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
7.
Peraturan Daerah
·
Propinsi
Sulawesi Selatan Untuk Propinsi Sulawesi Selatan,
Perda yang mengatur langsung pengelolaan
hutan lindung masih terbatas, terlihat dari minimnya jumlah perda yang
berkaitannya dengan kehutanan secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan
hutan umumnya dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam
waktu tiga tahun terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan
secara umum. Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti
tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan yang Mengatur Hutan Lindung
1.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan Produksi.
2.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata Batas Kawasan Hutan, Rekontraksi dan
Penataan Batas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
3.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu Parring Maros-Gowa, Bulu Dua
Barru-Soppeng, Mattiro Bulu Pinrang-ParePare, Kamiri Soppeng-Barru dan Komaro
Gowa-Takalar Seluas Kurang lebih 5000 ha Menjadi Kawasan Taman Hutan Raya
(TAHURA) Propinsi Sulawesi Selatan
4.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Produksi dan
Hutan Lindung
5.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL)
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
497/VII/tahun 2004 Pembentukan Sekretariat Tim Pengendali Penyelenggaraan
GN-RHL Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2004
7.
Perda Kab Gowa No.7/2000 Retribusi Izin Pemanfaatan
Kayu Tanah Milik
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15
tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor
10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan
Perkebunan
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu
Tanah Milik
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
13. Keputusan
Bupati Maros Nomor 26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003
tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan
Laut
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang Kawasan
Pantai dan Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan Lindung Kabupaten
Barru
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 tahun 2002 Retribusi Pengelolaan Hutan Rakyat
dalam Daerah Kabupaten Barru
a. Kabupaten Gowa
Paling tidak terdapat
dua peraturan daerah di Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun 2000 tanggal 6 November
2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi
Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros
terdapat tiga peraturan daerah, yaitu
1.
Perda Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002
tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2.
(Perda Kabupaten Maros Nomor 11 tahun
2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3.
Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun
2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4.
Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun
2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan
5.
Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal
31 Oktober 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003
tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru
Sulawesi Selatan
Belum memiliki
peraturan daerah yang langsung mengatur pengelolaan hutan lindung. Saat ini
memang sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur kawasan lindung yaitu Perda
Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata ruang kawasan pantai dan penetapan
jalur hijau hutan mangrove serta kawasan lindung Kabupaten Barru namun setelah
ditelaah ternyata kawasan lindung yang diatur dalam perda ini adalah terbatas
pada taman laut di Kecamatan Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu
karang, pesisir pantai dan pulau serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn
hasil diskusi dengan beberapa aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat ini
belum ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan lindung dikarenakan
pemerintah daerah belum mengijinkan segala bentuk pemanfaatan hutan lindung
kecuali pemanfaatan hasil hutan ikutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat
padahal berdasarkan PP No. 34 tahun 2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat
dilakukan di hutan lindung yaitu pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa
lingkungan.
Alasan pemerintah
setempat belum memberikan izin lainnya dikarenakan takut salah langkah sehingga
menurut mereka lebih baik jika untuk sementara hutan lindung di wilayah mereka
tidak ”diapa-apakan” terlebih dulu. Sementara untuk segi pengamanannya sendiri
belum dituangkan dalam suatu peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat
bermanfaat dari segi hukum untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan
·
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan
a. Kabupaten Bogor Beberapa peraturan
Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung antara lain :
1. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia Tata
Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan
dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi dan Sinkronisasi
Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan paling tidak terdapat 83
peraturan perundangan yang mengatur dan berkaitan dengan hutan lindung
·
Provinsi Sumatera Utara untuk Wilayah
Sumatera Utara
1. Sk.44/Menhut-Ii/2005
Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di
Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk
kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga
juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
Kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dirinci
menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a.Kawasan
Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ± 477.070 Hektar
b.Hutan
Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan
Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d.Hutan
Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e.Hutan
Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760 Hektar \
Jumlah
: ± 3.742.120 Hektar
Adapun status ketetapan Peraturan Daerah
RTRW Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih
20 Kabupaten saja yang sudah menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota
di Provinsi Sumut dengan keterangannya:
- Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2
tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2014.
- Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1
Tahun 2013 tanggal 1 September 2013.
- Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4
Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
- Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4
Tahun 2014.
- Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12
Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012.
- Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011
tanggal 28 September 2011.
- Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011
tanggal 28 September 2011.
- Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18
Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
- Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014
tanggal 12 September 2014.
- Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun
2012 tanggal 30 November 2012.
- Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun
2014 tanggal 24 Agustus 2014.
- Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12
Tahun 2013 tanggal 30 November 2013.
- Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun
2013 tanggal 27 Desember 2013.
- Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3
Tahun 2015 tanggal 28 September 2015.
- Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5
Tahun 2015.
- Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun
2015.
- Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun
2014.
- Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013
tanggal 16 Desember 2013.
- Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013
tanggal 24 Desember 2013.
- Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014
tanggal 14 September 2014.
- Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3
Tahun 2017.
- Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12
Tahun 2017.
Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang
belum menyelesaikan Perda RTRW yakni:
- Kab. Humbang Hasundutan, menunggu
Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
- Kab. Mandailing Natal, menunggu
Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember
2011.
- Kab. Tapanuli Selatan, menunggu
Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
- Kab. Deli Serdang, menunggu
Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
- Kab. Pakpak Barat, menunggu
Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
·
Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2002
tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Sumatera Utara.
REFERENSI
Dewi, I.N., Achmad. R. HB dan Priyo. K. 2010. Implementasi
Peraturan Tentang Pengelolaan HutanLindung: Studi Kasus Di Kabupaten Pangkep Dan Kabupaten
Maros, Sulawesi Selatan (Study of the
Implementation of Protection Forest
Management Rules: Case Study in Pangkep and Maros Regencies, South Sulawesi Province). Jurnal Analisis
Kebijakan Kehutanan. 7 (3) : 195 –
209.
Falah, F. 2007. Kajian Implementasi
Kebijakan Dalam Pengelolaan Beberapa Hutan
Lindung Di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 4 (1) : 1 – 19.
Jamilus. 2015. Kajian Yuridis Terhadap
Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004. Journal WIDYA Yustisia. 1 (2)
: 78-86.
Najicha, F. U dan Handayani, I.G. K. R.
2017. Politik Hukum Perundang Undangan
Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum
UNS. 4 (2) : 116-132.

Comments
Post a Comment